Nasional Pendidikan
Home / Provinsi / Pendidikan / Presiden Prabowo Sahkan Pendirian SMA Unggul Garuda

Presiden Prabowo Sahkan Pendirian SMA Unggul Garuda

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

NUANSADIGITAL.COMJakarta (22/2) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 pada 20 November 2025 mengenai Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional guna mencetak sumber daya manusia yang kompeten, khususnya di bidang sains dan teknologi. Melalui satuan pendidikan ini, para peserta didik dipersiapkan secara inklusif untuk mampu menembus perguruan tinggi terbaik di bidang-bidang unggulan yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam sistem pelaksanaannya, SMA Unggul Garuda berpijak pada tiga pilar utama, yakni penyeimbang akses bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi, inkubator kepemimpinan masa depan, serta pencapaian prestasi akademik yang dibarengi dengan semangat pengabdian kepada masyarakat. Sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SMA Unggul Garuda baru dan SMA Unggul Garuda transformasi.

SMA Unggul Garuda Baru
SMA Unggul Garuda baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

Weda Hendragiri Terpilih Kembali Nahkodai IPSI Wonogiri Periode 2026–2030 secara Aklamasi

“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).

SMA Unggul Garuda baru terbuka bagi calon peserta didik yang berasal dari seluruh Indonesia, yang penerimaannya mempertimbangkan aspek kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

SMA Unggul Garuda Transformasi
Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA atau madrasah aliyah (MA) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).

Kunjungi PKUB Kemenag, Ketua Umum DPP LDII Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Dakwah Bilhal

SMA/MA ini diberikan pengayaan oleh Kemendiktisaintek meliputi setidaknya program pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, dan pembinaan peserta didik SMA Unggul Garuda transformasi.

Di dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2025 juga dituangkan mengenai ketentuan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan dilaporkan kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).

Terkait pendanaan, pada Pasal 21 ditegaskan bahwa penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi ke Kemendagri, DPP LDII Siap Transformasikan Pesantren Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement