Nasional
Home / Nasional / MUI Pusat Tegaskan Perbedaan Mencolok Karakteristik Ekonomi Syariah, Kapitalis, dan Sosialis

MUI Pusat Tegaskan Perbedaan Mencolok Karakteristik Ekonomi Syariah, Kapitalis, dan Sosialis

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholis Nafis
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholis Nafis

NUANSADIGITAL.COM, Depok (27/3) – Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholis Nafis, menekankan bahwa sektor keuangan dan perbankan di Indonesia saat ini menjalankan sistem ganda, yakni konvensional dan syariah, yang keduanya telah diatur dalam undang-undang serta regulasi resmi. Namun, terdapat perbedaan yang sangat mendasar di antara kedua sistem tersebut.

“Ini sangat mencolok perbedaannya dalam proses dan efek dalam kehidupan dari kedua sistem tersebut. Karakteristik ekonomi Islam terletak pada kerangka moral dan etika,” ujar Kiai Cholil, Jumat (27/3/2026).

Kiai Cholil menjelaskan bahwa aturan dalam ekonomi Islam bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Tuhan, kehidupan, dan tujuan akhir manusia setelah kematian. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini, ekonomi dalam pandangan Islam tidak semata-mata mengejar keuntungan materiil.

“Ekonomi menurut Islam tidak semata-mata keuntungan materi, tetapi lebih dari itu, ekonomi adalah sarana untuk membangun ikatan kemanusiaan yang saling membutuhkan dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini membandingkan sistem ekonomi Islam dengan paham kapitalis dan sosialis. Ia menilai ekonomi kapitalis cenderung menihilkan peran negara karena sepenuhnya menganut mekanisme pasar serta mengakui kepemilikan pribadi secara mutlak.
“Cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekonomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi sebebas-bebasnya tanpa ikatan moral untuk mendapatkan profit,” tegas Kiai Cholil.

Weda Hendragiri Terpilih Kembali Nahkodai IPSI Wonogiri Periode 2026–2030 secara Aklamasi

Sebaliknya, sistem ekonomi sosialis atau komunis muncul sebagai tanggapan terhadap paham kapitalis yang mengeksploitasi manusia, sehingga peran negara menjadi sangat dominan dan tidak mengakui kepemilikan pribadi. Kiai Cholil memaparkan bahwa akibat dari sistem ini, aktivitas ekonomi bagi setiap individu menjadi terpasung karena semuanya ditujukan untuk kepentingan bersama di bawah tanggung jawab negara.

Sebagai jalan tengah, Pakar Ekonomi Syariah ini memaparkan bahwa Islam memandang ekonomi melalui empat pilar utama, yaitu rabbaniyyah (ketuhanan), akhlaqiyah (moralitas), insyaniyah (kemanusiaan), dan wasathiyah (keseimbangan). Ciri rabbaniyyah memastikan seluruh aktivitas mulai dari produksi hingga distribusi diniatkan sebagai tugas khalifah di muka bumi. Hal ini secara otomatis melahirkan aktivitas ekonomi yang beretika, di mana Islam melarang keras praktik penipuan (gharar), riba, dan judi (maysir). “Semua itu menzalimi orang lain hanya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Sisi kemanusiaan dalam ekonomi Islam juga tercermin melalui relasi tolong-menolong, di mana transaksi tidak selalu berbasis keuntungan komersial, melainkan bisa berbentuk sosial melalui skema qardlul hasan. Sementara itu, ciri keseimbangan atau wasathiyah memungkinkan individu untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, namun tetap mewajibkan pembagian hak orang lain.

“Hak milik individu memungkinkan seseorang untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, tetapi harus berbagai dengan yang lain sebagai implementasi dari hak orang lain dalam hartanya, yaitu berupa zakat, wakaf dan sedekah,” pungkasnya.

Kunjungi PKUB Kemenag, Ketua Umum DPP LDII Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Dakwah Bilhal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement