NUANSADIGITAL.COM, Jakarta (3/5) – Pada Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menegaskan komitmen fundamental pemerintah dalam mereformasi struktur kesejahteraan para pengemudi transportasi daring atau ojek online. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang selama ini menjadi pilar penting ekonomi digital namun seringkali berada dalam posisi tawar yang rendah.
Presiden Prabowo menyoroti ketidakadilan dalam sistem pembagian pendapatan yang diberlakukan oleh perusahaan aplikator, di mana besaran potongan selama ini dinilai terlalu membebani para mitra pengemudi.
Dalam orasi politiknya yang disambut antusias, Presiden Prabowo mengkritik keras praktik pemotongan pendapatan sebesar 20 persen yang lazim diterapkan perusahaan aplikator. Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi skema yang tidak berpihak pada keadilan bagi para pekerja yang mempertaruhkan keselamatan di jalan raya setiap harinya.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Sebagai bentuk legalitas atas visi tersebut, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi baru ini secara eksplisit mengatur perubahan mendasar dalam struktur pendapatan, di mana pengemudi kini berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total penghasilan, sebuah peningkatan signifikan dari angka 80 persen sebelumnya.

Selain pembagian hasil, peraturan ini juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial yang komprehensif, mencakup BPJS Kesehatan serta perlindungan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan yang disubsidi oleh negara.
Presiden Prabowo juga memaparkan rangkaian kebijakan pendukung lainnya yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup pekerja secara menyeluruh. Hal ini mencakup penyesuaian upah minimum yang lebih kompetitif, penyediaan hunian bersubsidi khusus bagi buruh, serta pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir.
Pemerintah bahkan memberikan keringanan iuran jaminan sosial hingga 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah guna memperluas jaring pengaman sosial. Melalui berbagai terobosan ini, Presiden Prabowo berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya menjadi angka statistik, melainkan dirasakan secara nyata sebagai bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang bekerja di lini terdepan sektor jasa transportasi.


Comment