NUANSADIGITAL.COM, Jakarta (15/4) – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memperkuat komitmennya dalam perlindungan anak melalui sinergi strategis dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Langkah ini berfokus pada penguatan fondasi keluarga melalui bimbingan pascaperkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai upaya preventif sejak dini. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perlindungan anak harus dipersiapkan bahkan sebelum masalah muncul, yakni saat pasangan mulai memasuki kehidupan berkeluarga.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (14/4/2026), Menag menjelaskan bahwa KUA kini memiliki posisi sentral sebagai pusat edukasi keluarga, bukan sekadar tempat pencatatan administratif pernikahan. Melalui penguatan bimbingan ini, calon orang tua dibekali pemahaman mengenai pola pengasuhan serta cara melindungi anak dari risiko sosial maupun ancaman di ruang digital.
Terkait hal tersebut, Menag menyatakan komitmennya untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan berbagai pihak demi menciptakan ekosistem yang aman bagi generasi mendatang.
“KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat edukasi keluarga. Kita ingin pasangan yang menikah benar-benar siap menjadi orang tua yang memahami hak dan perlindungan anak,” ujar Menteri Agama.
Selain penguatan di level keluarga, kolaborasi ini juga merambah ke sektor pendidikan keagamaan dan keamanan digital. Kemenag telah mengimplementasikan kerja sama lintas sektor melalui PP Tunas guna menghadapi disrupsi teknologi.
Di sisi lain, Komnas PA turut menghadirkan inovasi berupa sistem pelaporan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi langsung dengan Bareskrim Polri untuk penanganan kasus darurat secara anonim.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu menyentuh lingkungan pesantren melalui mekanisme screening bagi pendamping asrama. Hal ini bertujuan untuk memastikan satuan pendidikan keagamaan menjadi ruang yang benar-benar steril dari potensi kekerasan seksual maupun penyimpangan perilaku.
Melalui integrasi antara kebijakan pemerintah dan teknologi perlindungan, kedua lembaga optimis bahwa perlindungan anak dapat terwujud secara menyeluruh dari ranah domestik hingga ruang publik.


Comment