Nasional
Home / Nasional / Platform digital X Tetapkan Batas Usia 16th di Indonesia, Kemkomdigi Dorong PSE Lain Segera Patuh

Platform digital X Tetapkan Batas Usia 16th di Indonesia, Kemkomdigi Dorong PSE Lain Segera Patuh

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

NUANSADIGITAL.COM, Jakarta (25/3) – Platform digital X (sebelumnya Twitter) secara resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis platform global dalam memenuhi regulasi nasional guna meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. Melalui surat resmi per tanggal 17 Maret 2026, pihak X menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan ketentuan PP TUNAS, terutama dalam mengatur layanan jejaring sosial berisiko tinggi yang kini hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, memberikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh X. “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026). Ia juga menambahkan bahwa X telah mencantumkan perubahan aturan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, mulai tanggal 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum. Terkait proses tersebut, Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat. “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital agar segera mengambil langkah serupa. Kemkomdigi menekankan bahwa itikad baik dan kepatuhan tepat waktu dari seluruh PSE adalah faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkas Dirjen Alexander.

Weda Hendragiri Terpilih Kembali Nahkodai IPSI Wonogiri Periode 2026–2030 secara Aklamasi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement