NUANSADIGITAL.COM, Makkah (14/4) – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengaturan ketat menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M demi menjamin ketertiban dan keselamatan jemaah.
Berdasarkan regulasi tersebut, akses masuk hanya diberikan kepada pemegang izin tinggal (iqamah) domestik Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang mengantongi izin kerja khusus di area tempat suci. Individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan diminta kembali di berbagai pos pemeriksaan yang telah disiagakan di seluruh pintu masuk kota.
Sejalan dengan pengetatan akses tersebut, otoritas Arab Saudi juga menetapkan linimasa krusial bagi jemaah umrah. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayah Arab Saudi dijadwalkan pada 18 April 2026, yang diikuti dengan penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini menegaskan prinsip utama pemerintah setempat bahwa seluruh pemegang visa non-haji, termasuk visa turis dan ziarah, dilarang keras memasuki atau berada di wilayah Makkah selama periode puncak haji guna menjaga kapasitas ruang bagi jemaah resmi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, dalam keterangannya di Jakarta menyatakan bahwa prosedur ini merupakan langkah rutin tahunan untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap prima. Beliau menekankan pentingnya pengendalian akses ini agar prosesi ibadah dapat berjalan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan secara aman dan tertib.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha.
Lebih lanjut, Ichsan memberikan peringatan keras kepada warga negara Indonesia agar tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan haji melalui jalur ilegal. Penggunaan visa di luar visa haji resmi, seperti visa amil, turis, maupun ziarah untuk berhaji, sangat dilarang dan berisiko tinggi. Selain penolakan masuk di perbatasan, pelanggar juga terancam sanksi hukum berat sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah terus mengimbau seluruh jemaah Indonesia untuk sepenuhnya mematuhi instruksi otoritas setempat dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan resmi.
Sinergi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi saat ini terus diperkuat melalui koordinasi intensif guna memastikan seluruh rangkaian ibadah haji bagi jemaah tanah air dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala administratif maupun keamanan.


Comment